Bagikan:

BADUNG - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial SEK (34) dam AFM (29) yang terlibat kasus prostitusi online hingga overstay.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku," kata

Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, Jumat, 7 Juni.

WNA yang terlibat prostitusi berinisial SEK tiba di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2024 dari Tanzania. SEK menggunakan visa e-VOA. 

Dia terjaring operasi tim imigrasi karena overstay. Dari pemeriksaan, ternyata perempuan Tanzania ini menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp1,5 juta per jam.

"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," imbuhnya.

Sedangkan, untuk WNA AFM pertama kali datang ke Indonesia pada 8 April 2024 menggunakan visa kunjungan. AFM, mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. 

AFM menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi.

Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan seperti kasus pada SEK. 

"Pada tanggal 5 Juni 2024, AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.