KEPRI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sumpah setia seorang warga negara asing asal Singapura bernama Lim Serene menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Pengambilan sumpah setia itu pertama kali dilaksanakan di Kepri terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2022. Adapun acara itu dipimpin langsung Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti.
"Pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 6/PWI Tahun 2023 tanggal 18 April 2023 tentang Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Dwinastiti di gedung Kanwil Kemenkumham Kepri, Tanjungpinang, Selasa 13 Juni, disitat Antara,
Dwinastiti mengingatkan kepada Lim Serene yang baru saja diambil sumpah tersebut untuk selalu mencintai dan memegang teguh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia berpesan agar Lim Serene dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik dan benar, mengabdikan diri sepenuhnya kepada NKRI, serta menjadi seorang WNI melalui karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia.
BACA JUGA:
Selain itu, dia juga berharap bahwa apa yang diucapkan sebagai sumpah tersebut bukan hanya sekadar kata-kata, namun dapat selalu diterapkan sebagai seorang WNI yang baik dan taat pada Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.
"Kami ucapkan selamat kepada Lim Serene, karena saat ini telah resmi menjadi WNI," tuturnya.
Kegiatan pengambilan sumpah setia tersebut turut dihadiri Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hot M. Silitonga serta jajaran pejabat struktural maupun pelaksana di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.