Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel) mengambil sumpah seorang warga negara asing (WNA) asal China Changhong Xue menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Demi Tuhan yang Maha Esa, saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” kata Changhong Xue mengikrarkan janji setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Senin 22 Januari, disitat Antara.

Pengambilan sumpah WNA asal Republik Rakyat China (RRC) itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.

Menurut Ilham, pengambilan sumpah tersebut merupakan pertama kalinya di Kantor Wilayah Kemenkumham sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Selamat kepada saudara Changhong Xue atas dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Indonesia,” ujar Kakanwil Ilham Djaya di hadapan perwakilan Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Disdukcapil dan Imigrasi selaku Tim Verifikasi Data Pewarganegaraan/ Kewarganegaraan di Sumatra Selatan.

Dia menjelaskan bahwa Changhong Xue telah mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui Kemenkumham Sumsel sejak September 2022, tetapi berkas permohonan tersebut dikembalikan karena menggunakan penerjemah dokumen yang tidak berwenang serta tidak bersertifikat.

Kemudian diajukan kembali pada 14 Februari 2023, Kemenkumham Sumsel dan instansi terkait telah memverifikasi dokumen tersebut sehingga memperoleh persetujuan Presiden RI melalui Keputusan Nomor: 17/PWI/tahun 2023 tentang pengabulan permohonan tentang kewarganegaraan RI tanggal 30 November 2023.

Kakanwil Ilham Djaya berpesan kepada Changhong Xue agar menjadi warga negara Indonesia yang baik, memberikan sumbangsih dalam kesejahteraan, serta taat dan patuh pada aturan yang berlaku.

"Jadilah perekat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, serta hormati adat istiadat yang berlaku di Kota Palembang. Ini tentunya tidak asing lagi karena saudara telah bertempat tinggal di sini selama 20 tahun,” jelas Ilham.