Bagikan:

DENPASAR - Dua warga negara asing dari Swiss dan Jerman yang bermukim di Bali beralih kewarganegaraan menjadi WNI. Pengucapan sumpah dua bule ini digelar di Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Kedua bule yang mengucap sumpah menjadi WNI yakni Marlon Gerber sebelumnya WN Swiss dan Michael Szarata yang awalnya WN Jerman.

"Kemenkum HAM Bali mengambil sumpah WNA yang pindah kewarganegaraan yakni Marlon Gerber dan Michael Szarata telah mengajukan pindah kewarganegaraan dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan (SK) untuk mendapatkan status WNI," kata Kepala Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Senin, 22 Agustus.

Anggiat berpesan kepada dua bule di Bali yang kini menjadi WNI agar menjalankan hak dan kewajibannya sebagai WNI dengan baik, mengabdikan diri sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua bule di Bali itu juga diminta benar-benar menjadi seorang WNI melalui karya nyata demi kemajuan dan kesejahteraan Indonesia.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan kewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tahun 1945," ujar Anggiat.