DENPASAR - Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali sepanjang 2021.
Kepala Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk ada dua WNA yang resmi menjadi WNI. Keduanya yani Michael Romeo Lorenti Jr asal Amerika Serikat dan Indra Jonas Rapp asal Jerman. Keduanya sudah menjalani upacara penyumpahan tanggal 22 Maret.
"WNA yang mengajukan permohonan memang 10 orang. Tapi itu masih berproses belum selesai yang selesai dua orang," kata Jamaruli, Rabu, 29 Desember.
Sementara sisanya yang masih berproses menjadi WNI yakni Troy Sinclair asal Inggris, Marlon Gerber asal Swiss, Michael Szarata asal Jerman, Ni Wayan Samantha Isabhela Keatinge asal Australia, Oyagi Shufa asal Jepang, Afandy Dharma Fairbrother asal Inggris serta Israel Rovirosa Figueroa asal Mesiko.
"Itu masih berproses dan masih kita ajukan ke pusat ke Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Jamaruli menjelaskan kriteria WNA menjadi WNI yaitu tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Selain itu, bisa berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945 dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau penjara karena terbukti melakukan tidak pidana atau kejahatan.
"Kalau tidak sampai lima tahun berturut-turut tapi akan ada Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
Kalau Kitas biasanya itu bisa nyambung-putus makannya tinggalnya 10 tahun tidak berturut-turut tapi begitu dia beralih ke Kitap itu dia bisa nyambung sampai 5 tahun," papar Jamaruli.
"Ketika ini terpenuhi, di situ dia boleh menjadi Warga Negara Indonesia tapi masih ada persyaratan lain. Misalnya, harus bisa berbahasa Indonesia, dan punya maksud yang baik terhadap Indonesia misalnya tidak sampai merugikan pemerintah Indonesia," sambung dia.
Dia mencontohkan WNA Meksiko, Israel Rovirosa Figueroa yang mengajukan diri menjadi WNI. WNA itu punya keinginan membangkitkan ekonomi Bali kareena berstatus pengusaha makanan.
"Jadi jangan sampai dia jadi WNI menjadi pengangguran dan menjadi beban pemerintah kita. Termasuk yang kita lihat ketaatan dia terhadap Perundang-udangan. Kita juga akan melihat wajib pajak, taat tidak pada pajak dia selama ini," ujarnya.
“Jadi memang harus memberikan manfaat kepada pemerintah dan juga Indonesia," tegas Jamaruli.