Bagikan:

BADUNG - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) alias bule di Bali karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat.

Ketiga bule di Bali yang dideportasi yakni Murray Ross (Irlandia), Ayala Aileen (Amerika Serikat) dan Zulfia Kadarberdieva asal Negara Rusia.

"Terhadap tiga orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran  direkomendasikan untuk dideportasi," kata Kakanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk di kantor Imigrasi Klas l Khusus I Gusti Ngurah Rai, Senin, 12 Juli. 

Ketiga bule asal AS, Irlandia dan Rusia dideportasi ke negara masing-masing. Mereka sebelumnya tepergok melanggar prokes PPKM darurat pada operasi di Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis, 9 Juli. 

Dalam operasi yustisi PPKM darurat, tim mendapati 17 pelanggar yakni 3 WNI dan 14 WNA. 

Selanjutnya, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3  orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara, untuk pelaksanaan pendeportasian Muraay Ross dan Ayala Aileen akan dilaksanakan pada hari ini. Sedangkan untuk  Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

"Sesuai, rekomendasi Satpol PP pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk  dilakukan proses pendeportasian," ujar Jamaruli.