Bagikan:

DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) D. Mitrii Anokh (47) asal Rusia dan perempuan Olena Mukh (26) asal Ukraina dideportasi petugas imigrasi Bali. Kedua bule ini dideportasi dari Bali setelah bebas dari tahanan terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR.

Kedua bule ini dideportasi seteelah menjalani pidana selama delapan bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali. 

"Sebelumnya, dua warga negara asing tersebut telah menjalani masa tahanan di  Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan," kata Jamaruli Manihuruk selaku Kakanwil Provinsi Bali dalam keterangannya, Senin, 1 November.

Bule Rusia dan Ukraina ini bersalah melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 terkait pemakaian surat keterangan dokter yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar pada Maret 2021.

Bule Rusia dan Ukraina dideportasi dari Bali pada Sabtu, 30 Oktober malam lewat Bandara Soekarno-Hatta.

"Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan  pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6  Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Jamaruli.

Bule Ukraina dan Rusia dideportasi dari Bali/DOK Imigrasi Bali

"Selain itu juga yang bersangkutan telah  melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa Pandemi COVID-19. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai  bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum  dan HAM Bali, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," sambung Jamaruli.

Dua bule ini sebelumnya ditangkap Polres Karangasem, Bali, saat tepergok memakai surat hasil tes PCR palsu. Mereka diamankan dari pos terpadu pelabuhan Padang Bai, Karangasem. 

Saat itu, kedua bule itu baru datang dari Lombok. Aksinya memalsukan keterangan palsu hasil PCR diketahui saat petugas melakukan pengecekan.