Bagikan:

 DENPASAR - Sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) didenda masing-masing Rp1 juta dalam operasi tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Canggu, Badung, Bali. Para bule didenda karena tidak memakai masker. 

“Yang paling banyak tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin, 5 April.

Para bule yang terkena razia prokes yakni 2 WNA asal USA, 1 WNA Turki, 1 WNA Jerman, 3 WNA Prancis, dan 3 WNA Rusia dan terdapat tiga WNA yang diberi surat panggilan karena tak bisa membayar denda di tempat. Mereka merupakan dua WNA asal Rusia dan satu orang asal Amerika Serikat atau USA.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 31 orang WNA lainnya akibat tidak memakai masker dengan baik dan benar. Satu orang WNA asal Korea kini ditahan oleh pihak imigrasi.

"Sedangkan yang ditahan imigrasi karena sama sekali tidak bawa uang dan identitas diri yang bisa dijaminkan untuk denda," ujarnya. 

Selain itu, ada dua WNI yang dikenai denda Rp 100 ribu akibat tidak memakai masker. Namun, untuk 10 WNI lainnya juga mendapatkan teguran lisan dari petugas tim gabungan karena belum memakai masker dengan baik dan benar.

"Untuk teguran lisan 41 orang, WNI (ada) 10 orang dan WNA (ada) 31 orang," ujar Darmadi.