Bagikan:

SUMSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Iham Djaya mengatakan pembentukan sebagai wujud komitmen pemberantasan pungli di seluruh satuan kerja.

"Dalam mendukung pemberantasan pungli dan mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di seluruh satker (satuan kerja), kami telah membentuk Satgas Saber Pungli," katanya di Palembang, Sumsel, Senin 12 Juni, disitat Antara.

Dia menjelaskan, Satgas Saber Pungli memiliki tugas melakukan pemetaan pelayanan publik yang berpotensi terjadinya praktik pungli.

Kemudian, tim satgas juga bertugas melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah, menindak, dan menghapus pungutan liar.

Sejumlah area yang menjadi fokus tim Satgas Saber Pungli, di antaranya pada area pelayanan publik seperti pelayanan jasa keimigrasian, pelayanan bidang pemasyarakatan.

Selanjutnya, pelayanan jasa Administrasi Hukum Umum (AHU), pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), dan pelayanan publik lainnya di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.

Kemudian, pada area kepegawaian dengan fokus promosi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, dan juga pada area pengadaan barang dan jasa.

Iham menambahkan, tugasnya juga mendorong pimpinan seluruh satker melakukan penyempurnaan dan penguatan SOP yang telah ditetapkan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Untuk mengoptimalkan peran Satgas Saber Pungli, kami juga melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat dan ASN serta memasang pemberitahuan nomor telepon yang dapat dihubungi jika terjadi praktik pungutan liar dan penyimpangan lainnya dalam pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Berdasarkan data laporan pengaduan dihimpun oleh UPP Kemenkumham periode 2018-Juni 2023, terdapat 111 laporan pengaduan (0,17 persen) rasio: 1,7/1000 pegawai, untuk itu upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistematis dengan sinergi pusat, wilayah, satker/UPT dan peran masyarakat.

Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengingatkan kembali mengenai tugas dan fungsi (tusi) Kemenkumham, tugas mandatori dan implementasi tusi serta wewenang sesuai Perpres No 87/2016 dimana tugas tersebut untuk dilaksanakan berantas pungli secara efektif dengan optimalkan pemanfaatan pers.

Adapun tujuh fokus utama Menkumham Yasonna Laoly kata Sekjen Kemenkumham tersebut adalah yang pertama lakukan terobosan kreatif mengatasi tantangan, tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik administrasi keuangan disiplin pegawai 'Zero Mistake'.

Menjaga dan meningkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik, jangan memberi ruang KKN, Apip sebagai 'role model' integritas harus benar-benar dijaga sebagai 'quality assurance', early warning system, dan Apip harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan.