Satgas Saber Pungli Jabar Selesaikan 42 Ribu Kasus Selama 6 Tahun
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

Bagikan:

BANDUNG -  Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli0 selama kurun waktu enam tahun terakhir telah menyelesaikan sekitar 42 ribu kasus pungli yang di dalamnya melibatkan lebih kurang 60 ribu orang pelaku.

"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selamat enam tahun terakhir dan 102 kasus diungkap secara OTT (operasi tangkap tangan). Semuanya berakhir ke pengadilan," kata Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dikutip ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Dia mengatakan Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli intensif mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.

Kang Kamil menyatakan Satgas Saber Pungli Jabar bekerja intensif dalam menangani pungli dan hal itu terlihat dari jumlah kasus yang telah ditindaklanjuti.

"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan selain intensif menangani kasus pungli, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas, reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang gerak praktik pungli.

"Di samping itu, penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku fraud serta membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi," katanya.

Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan kegiatan sosialisasi dan operasi bersama saat ada laporan masyarakat mengenai dugaan terjadinya pungli.

Selain mempersempit ruang terjadinya praktik pungli dengan memperkuat penanganan, Pemprov  Jabar dan Satgas Saber Pungli menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan terjadinya kasus pungli.

Eni menuturkan semua masyarakat dapat mengakses SiBerli melalui laman http://www.siberli.jabarprov.go.id/. Masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran lebih dulu, setelah itu dapat masuk dan membuat laporan.

Selain itu, masyarakat juga dapat melacak progres laporannya melalui laman http://www.siberli.jabarprov.go.id/.

"SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat pelaporan, baik melalui media sosial, email, call center, laporan langsung, surat maupun aplikasi SiBerli," ujar Eni.

Menurut Eni, laporan yang masuk akan diverifikasi oleh administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, kemudian ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur Satgas Saber Pungli.

"Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli naik tajam pada tahun 2023, dengan jumlah pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan," katanya tanpa merinci jumlah pengaduan.

Laporan dari masyarakat, sambung Eni, merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli. Dia juga memastikan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya agar masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman.

"Khusus bagi ASN, terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja," katanya.

"Dalam hal ini, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower, yang dilindungi tidak saja oleh undang-undang, tetapi juga oleh peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Perlindungan terhadap whistleblower itu diawasi oleh KPK," papar dia.

Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas posko keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara bergerak di kantor atau tempat pelayanan tertentu.