Bagikan:

JAMBI - Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi mengamankan empat orang oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo karena melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah kepada masyarakat.

"Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Provinsi Jambi  mengamankan empat orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," kata Ketua Unit Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi Kombes Jannus Parlindungan Siregar di Jambi, Antara, Selasa, 8 Agustus.

Petugas juga menyita uang Rp17 juta sebagai barang bukti. Keempat oknum kelurahan ini diamankan dari hasil pengembangan di lapangan.

Menurut Jannus, mengacu kepada surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturannya. 

Seharusnya pengurusan sertifikat hanya berbiaya Rp200 ribu. Namun faktanya, empat oknum pejabat kelurahan  mencoba menaikkan harga Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

Dari hasil penyelidikan, kata Jannus, pihaknya menemukan 520 sertifikat.

Jannus berharap, petugas Saber Pungli Provinsi Jambi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terutama kepada negara.

Setiap keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti di wilayah pelayanan publik.