Bagikan:

JAMBI - Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial EDN (24) warga Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pelaku EDN ditangkap oleh Tim Spartan saat berada di Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada  Jumat, 4 Juni.

Sebelumnya kepolisian menerima laporan dari korban pencurian di Ruko Jalan Saleh Somad, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar.

Diketahui kronologis kejadian, pada saat anak korban ingin mengambil laptop di atas meja ruang tamu, namun setelah dicari tidak ditemukan. Kemudian dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan diketahui ada seorang laki-laki dengan hanya mengenakan celana kolor tidak dikenal memasuki rumah.

Setelah dilakukan pengecekan, barang yang hilang yakni laptop merk Lenovo termasuk uang sekitar Rp2,6 juta. Ditemukan juga bekas congkelan di jendela bagian belakang lantai 3 ruko milik korban. 

Atas kejadian pencurian, korban melaporkan ke Mapolres Bungo untuk ditindaklanjuti. Kapolres Bungo AKB .Mokhamad Lutfi melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Bagus Faria mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui masih ada tindak pidana lain yang dilakukannya, seperti di beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bungo. Polisi akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) laptop merk Lenovo warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kasat Reskrim dikutip dari keterangan Polda Jambi melalui Divisi Humas Polri, Minggu, 6 Juni.