JAKARTA - Bareskrim Polri menyita 31 barang bukti terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah tiga tempat di kompleks Pesantren Al-Zaytun pada Jumat, 4 Agustus pekan lalu.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus.
Rinciannya, dari LKM Rahmatan Lil Alamin kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun ada sembilan barang yang disita. Kemudian, dari kediaman Panji Gumilang juga ada 18 barang yang dibawa penyidik.
“(Dari, red) Masjid Al Hayat kompleks Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak empat item barang disita,” ujar Djuhandani.
Barang yang disita itu dari pemilik atau yang menguasai atas nama Imam Parwoto. Hanya saja, Djuhandani tidak memerinci lengkap barang tersebut.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara
Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.