Cari Bukti Lain, Bareskrim 'Obok-Obok' Pondok Pesantren Al Zaytun
Ilustrasi. Masjid Rahmatan Lil Alamin di kawasan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jabar, Selasa 4 Juli 2023. (ANTARA FOTO-Dedhez A)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah beberpa titik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, hari ini, Jumat 4 Agustus. Pengeledahan itu merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"(Penggeledahan) Di beberapa lokasi di Pondok Pesantren ya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus.

Proses penggeledahan disebutkan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim yang melaksanakan proses penggeledahan tersebut.

Selain itu, tim dari Inafis juga dilibatkan dalam proses penggeledahan. Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu turut serta dalam kegiatan itu tetapi dalam konteks pengamanan.

Sejauh ini, tak dirinci hasil sementara dari penggeledahan itu. Djuhandani hanya menyampaikan langkah penyidikan itu guna mencari alat bukti dalam perkara dugaan penistaan agama.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," ungkapnya.

Bila proses penggeledahan telah rampung, tim penyelidik akan mengumpulkan alat bukti yang didapat dalam kegiatan tersebut.

Kemudian, menganalisanya guna pengembangan dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan Panji Gumilang.

"Setelah penggeledahan tentu saja hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan bahan penyelidikan kembali, pakah mungkin ada pidana pidana yang lain yang berkaitan seperti kemarin disampaikan, apakah ada yang berkaitan dengan penipuan penggelapan dan lain sebagainya," kata Djuhandani.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dutaan penistaan agama dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.