Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Soal TPPU Pekan Depan
Panji Gumilang/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal meminta keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada awal pekan depan. Pemeriksaan itu terkait pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus.

Selain itu, dalam pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang, penyelidik sudah mengirim surat undangan klarifikasi terhadap 16 orang.

Hanya saja, dari belasan orang yang diminta hadir hanya enam yang memenuhi panggilan. Mereka antara lain MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia, AS selaku pengurus pesantren Al-Zaytun, MN selaku orang tua santri, dan tiga orang mantan simpatisan, AS, S, serta AH.

“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023, telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu saudara RIP telah hadir dan saudara RW belum hadir,” kata Ramadhan.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dutaan penistaan agama. Salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.