Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kubu Panji Gumilang. Sehingga, pimpinan Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun itu tetap harus berada di sel tahanan.

"Benar, bahwa itu adalah hak hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan kita tetap akan melaksanakan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus.

Menurut Djuhandani, ada beberapa alasan tim penyidik menahan Panji Gumilang. Pertama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dianggap tak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Adapun, sikap tak kooperatif Panji pada proses pemeriksaan yakni ketika tak menghadiri undangan pemeriksaan pada 27 Juli.

Kala itu, Panji Gumilang beralasan sakit demam. Sehari kemudian, tim kuasa hukumnya memperlihatkan surat keterangan dokter perihal kondisi kesehatan dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Namun, penyidik meragukan keabsahannya. Bahkan, kubu Panji Gumilang menolak menyerahkan surat dokter tersebut.

Selain itu, penyidik juga memiliki alasan subjektif dalam menahan Panji Gumilang, semisal menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Surat (permohonan) tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan)," kata Djuhandani.

Sebelumnya diberitakan, kubu Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Alasannya, usia pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah lanjut usia.

Usai Panji disebut telah memasuki kepala tujuh. Sehingga, penyidik diharapkan mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan mengabulkan permohonan penangguhan.

Terlebih, dengan usia 77 tahun, Hendra mengklaim kliennya tak akan mungkin melakukan hal-hal yang dikhawatirkan penyidik semisal menghilangkan alat bukti dan lain sebagainya.

"Usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.