Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah beberapa lokasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Nantinya, alat bukti yang didapat bakal digunakan untuk pengembangan dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

"Setelah penggeledahan tentu saja hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan bahan penyelidikan kembali, apakah mungkin ada pidana pidana yang lain yang berkaitan seperti kemarin disampaikan, apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Pokri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus

Proses penggeledahan dilakukan pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut yang melaksanakan kegiatan penyidikan tersebut.

Selain itu, tim dari Inafis juga dilibatkan dalam proses penggeledahan. Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu turut serta dalam kegiatan itu, tetapi dalam konteks pengamanan.

Untuk sementara Djuhandani belum merinci alat bukti apa saja yang sudah didapat dalam penggelahan tersebut. Sebab, prosesnya masih berjalan.

Tapi, jenderal bintang satu ini mengatakan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama, tim penyidik sudah menyita beberapa alat bukti semisal rekaman video, foto, dan lain sebagainya.

Bahkan, penyidik juga menyita akun media sosial Pondok Pesanten Al Zayutun yang digunakan untuk menggungah video berunsur penistaan agama.

"Kita sudah menyita akun yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun yang digunakan untuk mengirim mengupload video," kata Djuhandani.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itupun sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.

Adapun, salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.