Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. kabar itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya betul sudah dicabut," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Juli.

Namun, Hendra tak mengingat betul mengenai waktu pencabutan gugatan tersebut. Ia hanya menyebut proses pencabutan dilakukan pekan ini.

Saat ditanya apa alasan Panji Gumilang mencabut gugatannya, Hendra mengatakan bahwa Mahfud MD adalah sosok orang baik. Bahkan, Menko Polhukam itu dianggap telah mendukung proses pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Intinya Pak Mahfud ini orang baik, terus dia sudah memberikan statement yang bagus yang mendukung Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Hendra.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dilayangkan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 17 Juli 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, di antaranya tanah-tanah milik Ponpes Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.