Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Mengaku Tak Gentar Bela Umat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Panji Gumilang mengancam akan menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun, Ridwan Kamil tampaknya tak peduli dengan ancaman gugatan Panji Gumilang. “Saya wajib bela umat dan syariat” tegas Ridwan Kamil.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mempersilahkan Panji untuk mengugatnya dan menurutnya Indonesia merupakan negara hukum.

“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” ujar Emil dalam akun Instagram resminya @ridwankamil, dikutip Senin, 24 Juli.

Politikus Golkar itu menegaskan, apa yang dilakukannya terkait kasus Ponpes Al Zaytun adalah perwujudan sumpahnya sebagai pemimpin Jawa Barat untuk membela umat dan syariat agama.

“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” kata Emil.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jawa Barat itu mengatakan selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah, dirinya selalu mendengarkan apa yang disampaikan para ulama tentang masalah keumatan.

“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” sambungnya.

Ridwan Kamil menyinggung soal almarhum kakeknya yang dulu juga berjuang demi umat. “Bagian dari nasihat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU, pada zaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang juga menggugat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp1 triliun.

Kemudian, Panji juga menggugat Menkopolhukam Mahfud MD dan Ridwan Kamil. Namun gugatan kepada Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun sudah dicabut.

Adapun gugatan terhadap Ridwan Kamil ini dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat.

“Kita baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil,” kata Iip, Sabtu kemarin.

Iip mengatakan, Pemprov dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil siap menghadapi gugatan itu. “Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham,” tutur Iip.

Iip mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu materi gugatan tersebut. “Kita siap menghadapi gugatan itu dan yang kita tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan,” ungkapnya.

Iip pun menduga gugatan tersebut terkait dengan pembentukan tim investigasi Pemprov Jabar untuk menyikapi keresahan masyarakat terhadap rangkaian pernyataan kontroversial dan aktivitas ibadah tak lazim di Al-Zaytun.

“Ketika tim investigasi dibentuk, kami sudah siap dengan konsekuensi logisnya, ini kan negara hukum. Jadi, aspek itu juga sudah menjadi kesiapsiagaan kami,” jelasnya.