Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Terbaru, penyidik sudah mengantongi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Laboratorium Forensik (Labfor).

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Jumat, 21 Juli.

Khusus hasil pendalaman Labfor, nantinya bakal diuji kembali saat pemeriksaan ahli. Prosesnya disebut sedang berjalan.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," ungkapnya.

Sementara soal kemungkinan penyidik melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, Djuhandhani belum bisa memastikannya. Alasannya, proses penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan ahli disebut masih berjalan.

"Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Djuhandhani.

Adapun, perkembangan terakhur pengusutsan kasus ini, lebih dari 20 saksi sudah dimintai keterangannya. Bahkan, ahli bahasa, agama, ITE, hingga sosiolog juga sudah memberikan pandanganya.

Status kasus dugaan penistaan agama inipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski, hingga kini Panji Gumilang masih sebagai terlapor.