JAKARTA - Bareskrim Polri bakal meminta keterangan ahli agama dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutus lima orang untuk hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Ada 5 orang yang mendampingi ini," ujar Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Muhammad Cholil Nafis kepada VOI, Kamis, 13 Juli.
Cholil menyebut satu dari lima orang yang diutus adalah dirinya. Sementara lainnya yakni, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh hingga Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Nantinya, mereka akan memberikan pandanganya sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
"Ada Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Cholil.
BACA JUGA:
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan beberapa ahli agama pada hari ini. Para ahli itu berasal dari MUI hingga Kementerian Agama (Kemenag).
"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tapi, status dari Panji Gumilang masih sebagai terlapor.
Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor. Ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.
Salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Bahkan, dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.