Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Dalam proses penyelidikan, Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal dijadikan sebagai ahli.

"Tentunya nanti saksi ahlinya juga akan melibatkan Kementerian Agama, Dirjen Binmas Islam itu yang nantinya bisa memberikan kesakisan. Kemudian dari MUI, Kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni.

Tak hanya ahli, tim penyelidik tentunya juga akan memeriksa saksi dan pihak pelapor. Keterangan mereka diperlukan sebagai dasar guna menentukan ada tidaknya tindak pidana di pelaporan tersebut.

Kemudian, proses pemeriksaan akan mengarah kepada Yayasan Pendidikan Islam yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dari rangkaian pemeriksaan itulah nantinya akan merujuk kepada tersangka.

"Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," sebutnya.

Di sisi lain, Agus menyatakan memang ada unsur tindak pidana yang terjadi dalam kasus itu. Hanya saja, proses pengusutan dan pengumpulan alat bukti tetap harus dilakukan.

"Ya secara sepintas dari apa yang diupload apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan (pidana) itu, ada. Tapi kan tidak bisa kami katakan begitu, kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli, baru mengarah kepada pelaku," kata Agus.

Sebagai pengingat, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penistaan agama.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar salah seorang perwakilan pelapor, Ihsan Tanjung.

Dalam pelaporan itu konteks penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang mengenai ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

Salah satu contoh ajaran Al-Zaytun yang dianggap menyimpang yakni salam. Kemudian, memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Kemudian perihal Al-Qur'an yang disebut buatan Nabi Muhammad.

Pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM. Sehingga, pada laporan itu Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a KUHP.