JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD disebut akan membuat tim di rangkaian pengusutan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pembentukan tim itu bertujuan memperkuat penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Beliau (Mahfud MD) juga sudah mengarahkan secara langsung kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 26 Juni.
Adanya tim bentukan Menkopolhukam, diharapkan dapat menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, perkara itu sudah menjadi polemik dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," sebutnya.
Sementara dalam penanganan dugaan penistaan agama, Bareskrim telah menerima satu laporan polisi (LP). Untuk prosesnya masih ditahap penyelidikan. Nantinya, Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal dijadikan sebagai ahli.
"Tentunya nanti saksi ahlinya juga akan melibatkan Kementerian Agama, Dirjen Binmas Islam itu yang nantinya bisa memberikan kesaksian. Kemudian dari MUI, Kemudian dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran islam yang sesungguhnya," ucap Agus.
Tak hanya ahli, tim penyelidik tentunya juga akan memeriksa saksi dan pihak pelapor. Keterangan mereka diperlukan sebagai dasar guna menentukan ada tidaknya tindak pidana di pelaporan tersebut.
BACA JUGA:
Kemudian, proses pemeriksaan akan mengarah kepada Yayasan Pendidikan Islam yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dari rangkaian pemeriksaan itulah nantinya akan merujuk kepada tersangka.
"Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," kata Agus.