BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar ijtima ulama di Cibinong, Bogor, dengan salah satu bahasan mengenai polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu.
"Mendukung sepenuhnya sikap MUI Pusat yang menyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor Prof KH Ahmad Mukri Aji usai ijtima ulama dilansir ANTARA, Minggu, 25 Juni.
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu menyoroti sejumlah dugaan ajaran penyimpangan di Pesantren Al Zaytun, di antaranya mengenai saf salat yang disejajarkan antara laki-laki dan perempuan.
"Khotbahnya juga bisa dilakukan oleh wanita saat khotbah Jumat, kesesatan itu variatif sekali sampai dengan Al Quran katanya bukan Kalamullah tapi ucapan baginda Rasul," ungkapnya.
Menurut dia, MUI Kabupaten Bogor juga mendukung pemerintah yang membentuk tim investigasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan ajaran sesat Pesantren Al Zaytun,
"Sudah ada 20 anggota tim yang secara spesifik melihat dari aspek akidah dari kesesatannya dan juga syariah," ujar KH Mukri.
Sementara Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Irfan Awaludin menyebutkan ijtima ulama kali ini juga menghasilkan empat poin lain yaitu pertama, mendesak Pemerintah Daerah (pemda) Bogor untuk memanfaatkan Gedung Pusdai yang telah direnovasi.
"Untuk kepentingan umat Islam dan segera membentuk Badan Pengelola Bogor Islamic Center agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," katanya.
Kedua, mengecam keras perilaku asusila, Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTO+) karena dinilai bertolak belakang dengan ajaran agama apapun.
Ketiga, MUI Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat menjaga iklim yang kondusif dan menjunjung tinggi persaudaraan umat Islam menjelang tahun politik 2024.
"Serta meminta lembaga-lembaga politik untuk tidak memanfaatkan isu SARA yang berakibat pada terjadinya polarisasi dan ketegangan di tengah masyarakat," ujarnya.
Keempat, MUI Kabupaten Bogor mendorong pemda dan pihak berwenang menindak tegas pengedar obat-obatan terlarang serta minuman oplosan memabukkan, khususnya di kalangan remaja dan pelajar.