JAKARTA - Bareskrim Polri menenukan empat unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang terkait pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Zaytun. Mulai dari tindak pidana pengelapan hingga korupsi.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh suadara PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 21 Juli.
Dugaan terjadinya empat unsur pidana itu usai penyelidik berkoodinasi dengan tim analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan beberapa ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim penyelidik juga sudah memeriksa tiga saksi yang dianggap mengetahui aliran atau penyaluran dana yayasan dan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Telah melakukan interview terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut," ungkapnya.
Bahkan, untuk memperkuat dugaan terjadinya empat pelanggaran pidana itu, tim penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
"Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya," kata Ramadhan.
Adapun, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa yayasan yang menaungi Al Zaytun dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Rencananya, ada 10 orang yang akan dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Kendati demikian, tak dirinci mengenai identitas dan waktu pemeriksaan terhadap 10 orang itu. Hanya ditegaskan, proses pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
"Kurang lebih 10 orang (dari Yayasan Al Zaytun)," kata Whisnu.