Bagikan:

INDRAMAYU - Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, hari ini. 

"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, Anggota Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang usai sidang, Antara, Rabu, 8 November. 

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan Panji Gumilang itu didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan Panji Gumilang mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya.

Sedangkan terkait tiga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Panji Gumilang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tadi sudah dengar semua, acaranya (sidang) pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak.

Pada prinsipnya, kata dia, Majelis Hakim PN Indramayu akan memusyawarahkan hal itu terlebih dahulu.

"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.

Dia menuturkan pada Rabu (15/11) pekan depan, PN Indramayu akan mengadakan kembali sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang.

"Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan," ucap dia.