JAKARTA - Mahkamah Konstitus (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru pada Kamis, 9 November. Pemilihan ini menyusul pemberhentiaan Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Sesuai dengan Putusan MKMK,besok sekitar pukul 09.00 WIB akan melaksanakan PMK Nomor 6/2023 tentang pemilihan pimpinan MK dimulai," jelas Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 8 November petang.
Heru menyebutkan, dalam pemilihan nanti, hakim konstitusi akan memulainya dengan musyawarah mufakat.
"Dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," tutur Heru.
Sebelumnya, dalam putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Jimly menyebut paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini membuka ruang pihak luar untuk mengintervensi perumusan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," ungkap Jimly.
Sanksinya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK imbas dari putusan MK yang meloloskan Gibran maju sebagai cawapres meski belum berusia 40 tahun.
BACA JUGA:
MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
MKMK juga melarang Anwar Usman, yang kini hanya menjadi Anggota MK, untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.