Bagikan:

JAKARTA - Selain membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi mengurangi hukuman Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Kuat Ma’ruf dalam putusan banding tetap dihukum 15 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara pada persidangan tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir sekaligus asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni menutup pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar