JAKARTA - Terpidana pembunuhan berencana Putri Candrawathi mendapatkan remisi hukuman 1 bulan dalam perayaan Natal tahun 2023. Hal ini dibenarkan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka.
“Iya, Bu PC (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi 1 bulan (saat Natal),” kata Deddy saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember.
Sementara itu, untuk terpidana Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi. Lantaran yang bersangkutan dihukum seumur hidup.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga tidak mendapatkan remisi saat perayaan Natal. Lantaran keduanya beragama Islam.
"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," jelasnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.