JAKARTA - Polri menyatakan bakal memberi perlindungan terhadap anak Irjen Ferdy Sambo. Perlindungan ini dilakukan buntut penetapannya dan Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus.
Perlindungan yang diberikan ini guna mencegah tekanan mental yang dialami anak-anak dari jenderal bintang dua itu.
Tak dipungkiri, hujatan muncul di media sosial yang diarahkan kepada anak-anak Sambo dan Putri Chandrawathi. "Dari SDM Psikologi," kata Dedi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tim khusus (timsus) menetapkan lima tersangka, dua di antaranya Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Sementara tiga lainnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
BACA JUGA:
Mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 ayat (1) KUHP. Sehingga, mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.