Bagikan:

JAKARTA - Arman Hanis selaku Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo dan pihak keluarga mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menyerahkan pakaian sekaligus mengunjungi Irjen Ferdy Sambo.

Meski demikian, upaya kunjungan tim pengacara dan pihak keluarga tak berbuah hasil. Mereka tidak diberikan izin untuk bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Hari ini belum sempat diberikan izin, mudah-mudahan besok atau hari berikutnya diberi izin," katanya Arman Hanis, Minggu, 7 Agustus.

Sementara menurut Arman Hanis, PC (istri Irjen Ferdy Sambo) itu sempat konsultasi psikolog klinis meminta agar dapat membesuk FS.

"Alhamdulillah bersyukur tadi diberikan izin oleh psikolog klinis, PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini. Kita berusaha bertemu FS tapi belum diberikan izin, semoga besok diberikan izin," ujarnya.

Sementara itu, Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo yang hadir ke Mako Brimob mengatakan, ia bersama anak-anak mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menemui suaminya. Dia pun mengaku ikhlas dan memaafkan.

"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa. Biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu, 7 Agustus.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus pada Sabtu, 6 Agustus, terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.