Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan hakim agung memutuskan putusan kasasi terdakwa Ferdy Sambo dengan independen tanpa intervensi. Putusan kasasi MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan penjara seumur hidup.

“Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disanski pidana mati. Vonis itu dijatuhi saat proses pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tahap banding.

Pun dengan Putri Candrawathi. Dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, hukuman yang dijatuh majelis hakim tetap 20 tahun penjara.

Tak jauh berbeda, sanksi pidana bagi Kuat Ma'ruf juga dikuatkan pada saat proses banding. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara