Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi yang Targetkan Tempat Hiburan Malam
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Mabes Polri/FOTO IST

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran 222 kilogram sabu, 200.000 butir ekstasi dan 4.750 butir happy five. Narkoba itu rencananya bakal diedarkan di tempat hiburan malam saat Tahun Baru.

"Kami menduga ini akan diedarkan di kota kota besar di Indonesia, di mana tempat hiburan malam dalam rangka perayaan natal dan tahun baru," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Kamis, 23 Desember.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HB (26), FR (40), SJ (48). Mereka merupakan jaringan Indonesia-Malaysia dengan peranan yang berbeda.

"Pengungkapan kasus ini kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh serta Bea Cukai," kata Krisno.

Pengungkapan kasus ini berawal pada 16 Desember 2021. Di mana, polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba di perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur.

Sehingga, tim melakukan pendalaman. Kemudian, mencurigai salah satu kapal yang sedang menjemput narkoba di perairan Malaysia.

"Akhirnya menangkap dua tersangka HB dan FR. Kemudian keduanya diinterogasi yang akhirnya berhasil menangkap SJ," kata Krisno.

Tersangka SJ berperan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk menjemput barang haram itu ke perairan Malaysia. Dia ditangkap di depan Mini Market Putri Kembar Jalan Medan-Banda Aceh, No. 5, Matong Glumpong Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, pada 17 Desember.

Dari penangkapan itu, tim mengembangkan dan akhirnya menggeledah rumah SJ di Desa Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Biruen. Hasilnya, ditemukan sekarung sabu dengan berat 12 kilogram.

"Dari hasil interogasi tersangka SJ, didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT (DPO) berada di Malaysia," kata Krisno.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat deengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan yakni Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar.