JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka akan meminta informasi mencari irisan perkara yang ditangani, salah satunya terkait perusahaan penerima pembiayaan.
Diketahui, komisi antirasuah menyatakan telah menaikkan dugaan korupsi di LPEI dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, di saat bersamaan Kejagung juga menerima laporan kasus yang sama dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Nah, itu perlu dikoordinasikan. Di Kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret.
KPK memastikan akan mempersilakan Kejagung untuk melakukan pengusutan di kasus serupa, ungkap Alexander. Asalkan, keduanya tidak saling tumpang tindih.
“Kalau perusahaannya beda, bisa saja, misalnya menyangkut banyak perusahaan nanti kami koordinasi. Kami bagi saja nanti, kejaksaan berapa perusahaan nanti KPK berapa perusahaan,” tegasnya.
“Tapi kalau terkait LPEI-nya kita enggak akan bisa lepaskan karena dalam memberikan kredit itu ada peran-peran dari LPEI, manajemen LPEI,” sambung Alexander.
BACA JUGA:
Alexander menyebut penyidikan di lembaganya memang lebih difokuskan pada perusahaan pelat merah itu. “Kita akan lihat, misalnya terkait bagaimana mekanismenya. Bagaimana standard operating procedure atau SOP … di LPEI dalam menyalurkan kredit,” ungkapnya.
KPK juga dipastikan tak berebut dalam penanganan kasus tersebut. Kata Alexander, penanganan ini sudah dilakukan sejak setahun lalu atau tepatnya setelah mendapat laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan.
“Pada prinsipnya sinergitas aparat penegak hukum itu sangat penting dan membantu mempercepat penanganan perkara,” ujar mantan hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut LPEI telah membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Diduga terjadi korupsi saat perusahaan pelat merah itu melakukan pembiayaan.
Kerugian negara ini berawal dari pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Hanya saja, prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.