Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penarikan 10 jaksa senior oleh Kejaksaan Agung tak ada terkait penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Langkah ini disebut murni sebagai upaya penyegaran.

“Jadi tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus.

Diketahui, kasus LPEI ini juga ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sempat mendatangi kantor Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu.

Kembali ke Tessa, dia menyebut jaksa senior yang ditarik Kejagung itu pasti akan mendapatkan posisi lebih baik. “Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

“Mungkin kalau yang ditarik kepala satuan tugas maka jaksa yang dibawanya akan menggantikan sebagai kasatgas,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

Selain itu, KPK juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.