Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak langsung mengirimkan jaksa baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menunggu permintaan karena biasanya ada syarat yang harus dipenuhi.

“Nanti kita lihat permintaan dari KPK karena kan yang tahu kebutuhannya mereka di sana. Mungkin ada persyaratan misalnya harus jaksa yang pangkat ini atau sudah bertugas sekian lama sebagai jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip pada Senin, 12 Agustus.

“Yang tahu (kebutuhan, red) kan teman-teman di KPK. Kejagung prinsipnya siap support,” sambungnya.

Lebih lanjut, Harli menyebut 10 jaksa senior itu sudah dikembalikan pada pekan lalu. “Kemarin itu diantar oleh Sekjen KPK dan kalau nggak salah Kepala Biro SDM diantar ke kita, jadi istilahnya dihadapkan,” tegasnya.

Salah satu jaksa yang dikembalikan itu adalah Ali Fikri yang dulu pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK Bidang Penindakan sebelum diganti Tessa Mahardika. “Iya, iya itu termasuk (Ali Fikri, red) karena tadi sudah dihadapkan mereka,” ujar Harli.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan Kejaksaan Agung minta 10 jaksa senior untuk pulang. Langkah ini dipastikan bukan terkait penanganan kasus korupsi melainkan untuk penyegaran.

“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus.

“Mungkin kalau yang ditarik kepala satuan tugas maka jaksa yang dibawanya akan menggantikan sebagai kasatgas,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.