Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan minta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan jaksa baru untuk menjalankan proses penuntutan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal penarikan 10 jaksa senior di KPK oleh Kejagung. Adapun salah satu yang diminta pulang adalah Ali Fikri yang merupakan eks Juru Bicara Bidang Penindakan KPK.

“Tentunya KPK akan meminta pada Kejaksaan untuk bisa mengirimkan calon-calon jaksa baru untuk dilakukan seleksi menjadi jaksa penuntut umum di KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus.

Para jaksa yang dikembalikan ini bakal efektif kembali ke Korps Adhyaksa pada 1 September mendatang. Sementara jaksa baru akan dipekerjakan setelah seleksi dilaksanakan.

“Tidak serta merta nanti jaksa baru, mungkin 10 keluar, 10 masuk tidak seperti itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak langsung mengirimkan jaksa baru ke KPK setelah menarik 10 anggotanya. Mereka menunggu permintaan karena biasanya ada syarat yang harus dipenuhi.

“Nanti kita lihat permintaan dari KPK karena kan yang tahu kebutuhannya mereka di sana. Mungkin ada persyaratan misalnya harus jaksa yang pangkat ini atau sudah bertugas sekian lama sebagai jaksa,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan yang dikutip pada Senin, 12 Agustus.

“Yang tahu (kebutuhan, red) kan teman-teman di KPK. Kejagung prinsipnya siap support,” sambungnya.

Lebih lanjut, Harli menyebut 10 jaksa senior itu sudah dikembalikan pada pekan lalu. “Kemarin itu diantar oleh Sekjen KPK dan kalau nggak salah Kepala Biro SDM diantar ke kita, jadi istilahnya dihadapkan,” tegasnya.