Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan secara resmi permintaan jaksa baru. Mereka masih menghitung secara pasti jumlah personel yang diperlukan untuk proses penuntutan kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal penarikan 10 jaksa senior. Kesepuluh orang ini diminta kembali ke Korps Adhyaksa karena sudah bertugas lebih dari 10 tahun.

“Sedang dihitung berapa kebutuhan jaksa untuk dimintakan ke Kejagung,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus.

Dia juga menyebut 10 jaksa yang diminta untuk pulang masih bekerja di komisi antirasuah. Mereka bakal efektif.

“Jaksa yang ditarik masih bekerja sampai dengan 1 September,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan Kejaksaan Agung minta 10 jaksa senior untuk pulang. Langkah ini dipastikan tak terkait penanganan kasus korupsi melainkan penyegaran.

Adapun salah satu jaksa senior yang diminta pulang adalah eks Juru Bicara KPK bidang Penindakan sekaligus Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.

Kejagung selanjutnya akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan. Tapi, mereka lebih dulu menunggu permintaan disampaikan.