Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan 10 nama jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga di antaranya sempat mengisi jabatan struktural.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus.

Untuk Ali Fikri diketahui sempat menjabat sebagai juru bicara lembaga antirasuah. Posisi itu ditempatinya sejak 2020.

Sementara dua lainnya yakni Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.

Tujuh jaksa lainnya yang turut ditarik oleh Kejagung yakni Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, ⁠Atty Novianty, Arin Karniasari, ⁠Putra Iskandar, dan Titik Utami

"Tujuh (jaksa) lainnya fungsional di sana (KPK)," kata Harli.

Terlepas dari hal itu, Harli menegaskan bila penarikan 10 jaksa itu tak terkait dengan penanganan perkara apapun.

"Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran," tegas Harli.

Alasan yang mendasari penarikan itu sebatas para jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama 10 hingga 12 tahun. Sehingga, dirasa perlu dilakukan regenerasi.

Untuk penggantinya, Kejagung akan mengirim kembali jaksa ke KPK. Namun, untuk siapa saja atau identitasnya nantinya akan ditentukan oleh KPK dan bidang Kepegawaian Kejagung.

"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," kata Harli.