Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan tiga dari 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu di antaranya Ali Fikri yang sempat menjabat sebagai juru bicara KPK.

“Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 12 Agustus.

Sementara untuk tujuh orang lainnya belum disampaikan secara rinci identitasnya.

Terlepas dari hal itu, Harli menegaskan bila penarikan 10 jaksa itu tak terkait dengan penanganan perkara apapun.

"Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran," tegas Harli.

Alasan yang mendasari penarikan itu sebatas para jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama 10 hingga 12 tahun. Sehingga, dirasa perlu dilakukan regenerasi.

Untuk penggantinya, Kejagung akan mengirim kembali jaksa ke KPK. Namun, untuk siapa saja atau identitasnya nantinya akan ditentukan oleh KPK dan bidang Kepegawaian Kejagung.

"Profil yang dibutuhkan oleh KPK tentu itu akan menjadi pertimbangan kita bersama," kata Harli.