Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ditariknya 10 jaksa pada lembaganya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengganggu jalannya penuntutan. Dari jumlah tersebut sebenarnya hanya empat yang sedang menangani perkara yang disidangkan.

“Tim satgas penuntutan hanya empat orang (yang ditarik pulang, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 31 Agustus.

Sementara yang lainnya bertugas di komisi antirasuah pada bagian lain, kata Tessa. “Jadi tidak terlalu mengganggu kegiatan penuntutan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Adapun para jaksa ini bakal pulang ke Kejaksaan Agung secara efektif per 1 September mendatang. Hanya saja, Tessa bilang masih ada satu yang akan dipulangkan belakangan karena sedang menempuh pendidikan.

Nantinya, pemulangan ke Korps Adhyaksa ini baru dilaksanakan setelah kegiatan tersebut selesai diikuti. “Tapi selebihnya (akan dihadapkan atau dipulangkan, red) sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan pada tanggal 1 September,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Sementara untuk penggantinya, Tessa bilang penghitungan keperluan personel jaksa masih dihitung oleh Biro SDM KPK. “Jadi berapa nanti yang diperlukan masih dianalisa,” ungkapnya.

“Bisa (jumlah kebutuhannya, red) lebih, bisa kurang,” sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung minta 10 jaksa yang bertugas di KPK untuk kembali. Salah satunya adalah Ali Fikri yang dulu pernah menjabat sebagai Juru Bicara KPK Bidang Penindakan sebelum diganti Tessa Mahardika.

Permintaan ini dilakukan sebagai penyegaran dan bukan terkait penanganan kasus korupsi. Para jaksa ini disebut sudah bertugas hingga 10 tahun bahkan lebih.