JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membenarkan ada 10 jaksa senior yang diminta pulang oleh Kejaksaan Agung. Katanya, permintaan ini disebabkan karena masa bakti mereka di komisi antirasuah sudah selesai.
“Betul, karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai,” kata Johanis saat dikonfirmasi VOI, Senin, 5 Agustus.
Johanis kemudian mengamini salah satu yang dikembalikan adalah eks Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri. “Setahu saya begitu,” ujarnya.
Johanis bilang setelah jaksa senior ini dikembalikan biasanya mereka akan mendapatkan promosi. “Bisa jadi Kajari, Asisten, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung,” tegasnya.
Dia juga memastikan proses penuntutan di KPK tak akan terganggu. “KPK bisa meminta lagi (adanya jaksa, red) kepada Jaksa Agung,” ungkap Tanak.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.
“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.
Permintaan ini, sambung Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Katanya, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujarnya.
BACA JUGA:
Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan. “Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” tegas Harli.