Bagikan:

MATARAM - Tiga eks tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan, ketiganya mangkir untuk kali ketiga dari panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi.

"Jadi, sudah tiga kali lebih dipanggil, tetapi tidak juga datang," katanya di Mataram, Antara, Kamis, 1 Agustus.

Bratha mengatakan bahwa kondisi tersebut bisa saja menjadi dasar penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap ketiganya. Namun, penyidik masih mengupayakan agar ketiganya hadir secara kooperatif.

"Bisa saja jemput paksa, cuma kami 'kan ada mekanismenya juga, tidak serta-merta langsung jemput paksa," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Meskipun sudah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara, penyidik jaksa hingga kini belum menetapkan peran tersangka.

Terkait dengan kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka dengan inisial MNR, konsultan pengawas, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek berinisial FS, dan SU yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan bahwa rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.

Hal itu dilihat hakim dari penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023, sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada tanggal 24 Mei 2023 yang bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga pemohon.

Terhadap putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 juli 2023 serta putusan perkara praperadilan PN Praya Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, jaksa secara profesional melakukan eksekusi atas perintah putusan hakim tunggal, yakni mengeluarkan para pemohon berstatus tersangka dari dalam tahanan.

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.