NTB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Suherman (SU) di kasus korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Made Jury membenarkan penetapan DPO terhadap Suherman yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
"Iya, benar," kata Jury di NTB, Jumat 11 Oktober, disitat Antara.
Status DPO ditetapkan kepada tersangka Suherman lantaran 3 kali mangkir panggilan Kejari Lombok Tengah
"Karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, makanya diterbitkan status DPO," ujarnya.
Jury memastikan penerbitan status DPO untuk tersangka Suherman sudah sesuai prosedur penanganan perkara. Upaya penjemputan paksa juga sudah dilakukan sebelumnya dengan hasil tersangka tidak berada di rumahnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah pada Senin 7 Oktober, dengan berbekal surat perintah penangkapan dari Kepala Kejari Lombok Tengah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Suherman di rumahnya wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Istri Suherman mengaku suaminya sudah tidak pulang ke rumah sejak hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan dalam perkara tersebut. Muncul dugaan, Suherman sudah berada di luar daerah.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Jury meminta dukungan masyarakat. Apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan Suherman, dia berharap untuk segera lapor ke aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus ini Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.
Mengenai kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka dengan inisial MNR, konsultan pengawas, direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek berinisial FS, dan Suherman yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.
Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.
Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut dengan merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.
Usai melakukan penyidikan ulang, Suherman yang kini kembali menjadi tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Hasilnya, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Lombok Tengah dalam putusan, Selasa 10 September, menolak gugatan praperadilan Suherman.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.
Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur.
Jaksa dalam penyidikan sebelumnya turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.