Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, sempat dilaporkan oleh seorang perempuan atas dugaan penganiayaan ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus itupun berakhir damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan dugaan penganiayaan itu diterima pada 4 Oktober.

"Penyelidik Subdit Renakta awalnya menerima laporan 4 Oktober atas dugaan penganjayaan biasa dan atau penganiyaan ringan, (pasal) 351 atau 352 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober.

Hanya saja, tak berapa lama laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya, pihak pelapor berinisial AN memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

"Ya benar, dan ini sudah dicabut di tanggal 4 Oktober," ucapnya.

Alasan di balik pencabutan laporan itu, kata Ade, karena pihak pelapor dan terlapor sudah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

Sehingga, dengan pencabutan laporan itu, proses pengusut perkara dugaan penganiayaan tersebut dihentikan.

"Karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menunut secara hukum dalam bentuk apapun," kata Ade.