Bagikan:

JAKARTA - Omar Binladin, putra pendiri Al-Qaeda, Osama bin Laden, dideportasi dari Prancis setelah mengunggah komentar di media sosial diduga berbau terorisme.

Prancis diketahui telah lama menjadi tempat tinggal Omar. Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau yang meneken sendiri perintah deportasi tersebut.

“Tuan Binladin, yang telah tinggal di wilayah Orne selama beberapa tahun sebagai pasangan dari seorang warga negara Inggris, mengunggah komentar di jejaring sosialnya pada tahun 2023 yang mengagungkan terorisme,” kata Retailleau di akun media sosil X-nya, dikutip dari Reuters, Selasa 8 Oktober

Retailleau tidak merinci tanggal tepatnya dan negara tujuan deportasi Omar.

“Larangan administratif tersebut memastikan bahwa Tuan Binladin tidak dapat kembali ke Prancis dengan alasan apa pun,” sambung Retailleau.

Omar tidak bisa segera memberikan tanggapan atas keputusan ini.

Menurut surat kabar mingguan lokal Le Publicateur Libre, Omar menarik perhatian otoritas Prancis melalui unggahan media sosialnya pada momen hari ulang tahun ayahnya yang dibunuh militer Amerika Serikat (AS) pada 2011.

Namun, Reuters tidak bisa menemukan unggahan media sosial tersebut.