Bagikan:

JAKARTA - Kasus penganiayaan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Banggai berinisial WA terhadap pegawai imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang bernama Tembang Prabu berakhir damai. Dia mencabut laporan bernomor LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ tertanggal 7 April.

"Saya sudah mencabut laporan saya ke Polda Metro Jaya malam ini juga," kata Tembang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat malam, 16 April.

Dirinya dan WA sudah sepakat berdamai dan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. "Jadi pertemuan dengan WA malam ini, saya sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ke Polisi, dan mencabut laporan yang dilayangkan oleh saya beberapa hari yang lalu ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Tembang berkunjung ke sebuah kafe di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Namun, sebelum itu, keduanya telah mengalami perseteruan sejak tiga bulan lalu.

Setelah bertemu di sebuah kafe, pelaku menghina dan menganiaya tanpa ada perlawanan dari korban. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.

Selanjutnya, korban pun membuat laporan polisi dan turut melampirkan bukti visum. Laporan korban dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

"Iya laporan sudah masuk, sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki," kata dia.

Dalam laporan ini, WA sebagai pelaku kekerasan disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 351 tentang Penganiayaan.