PEKANBARU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Dumai mendeportasi 12 warga negara Bangladesh ke negara asalnya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Belasan WN Bangladesh ini sebelumnya diamankan Polres Dumai.
Para imigran ini diamankan karena akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Awalnya, pihak berwajib menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah pondok singgah di sekitar jalan lintas Dumai-Sei Pakning.
"Selain mendeportasi, kami akan memproses mereka untuk tindakan penangkalan. Artinya mereka (12 WN Bangladesh) dilarang untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Jahari Sitepu dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Senin, 22 Agustus.
Dia mengatakan negara Indonesia adalah negara berdaulat. Karena itu tidak boleh ada WN asing yang seenaknya mencoba melanggar aturan.
Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai Rejeki Putra Ginting menjelaskan petugas Imigrasi Dumai akan melaksanakan pengawasan keberangkatan pendeportasian 12 orang WN Bangladesh melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Keberangkatan dimulai dari Bandara Internasional SSK Pekanbaru pada Senin (22/8), pukul 06.20 WIB dengan penerbangan Lion Air JT 393 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
BACA JUGA:
Rombongan petugas Kanim Dumai dan WN Bangladesh yang akan dideportasi telah berangkat dari Dumai sejak Minggu (21/8), pukul 16.30 WIB dan menginap di Pekanbaru.
"Sesampainya di Bandara Soetta Jakarta akan dilaksanakan proses pendeportasian dengan 2 kali penerbangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan ketersediaan tiket keberangkatan ke Dhaka (Bangladesh),” sebutnya.
Rejeki mengatakan pada penerbangan pertama pukul 16.05 WIB akan diberangkatkan 3 orang WN Bangladesh menggunakan Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 720 dengan rute Jakarta (Indonesia)-Kuala Lumpur (Malaysia) - Dhaka (Bangladesh).
Sedangkan penerbangan kedua pada pukul 16.20 WIB sebanyak 9 orang WN Bangladesh akan diberangkatkan menggunakan penerbangan Malindo Airways OD 349 dengan rute Jakarta (Indonesia) - Kuala Lumpur ( Malaysia) - Dhaka ( Bangladesh). Seluruh biaya deportasi menjadi tanggungan para WN Bangladesh dan pihak kedutaan negara yang bersangkutan.