PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, sebanyak 43 warga negara Bangladesh dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, karena menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Total 118 orang asing WN Bangladesh ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jahari dilansir ANTARA, Selasa, 4 Oktober.
Pihaknya pada 30 September 2022 sudah melaksanakan serah terima sebanyak 43 orang asing WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis.
Pada Senin (3/10) telah dilakukan serah terima sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
"Hingga saat ini ada total 118 orang WN Bangladesh yang tengah diamankan,” kata Jahari didampingi Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Yanto Ardianto.
Seluruh WN Bangladesh yang diserahterimakan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan barang sebelum ditempatkan di Ruang Detensi Rudenim Pekanbaru.
BACA JUGA:
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Bangladesh terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh di sini untuk mempercepat proses pendeportasian.
"Proses pengamanan terhadap 43 WN Bangladesh, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau," katanya.
Kemudian, kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan datang ke lokasi dan menginterogasi yang bersangkutan. Hingga akhirnya ditemukan dugaan terkait tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka inisial E yang saat ini tengah diamankan di Polres Bengkalis.
Dia mengatakan, perlu koordinasi dan sinergi yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Selain itu, peran aktif masyarakat juga penting dalam hal pengawasan.
Untuk itu, apabila ada hal-hal yang mencurigakan, jangan pernah ragu untuk melaporkan pada pihak terkait demi "keamanan dan ketenteraman lingkungan kita," kata Jahari.