6 WN Bangladesh Dideportasi dari Riau
Kemenkumham Riau deportasi 6 WN Bangladesh ke negara asalnya. Foto:Antara/HO-Humas Kanwil kemenkumham Riau).

Bagikan:

PEKANBARU  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menjadwalkan pendeportasian terhadap enam deteni Warga Negara (WN) Bangladesh pada Minggu (9/10).

"Enam orang deteni Warga Negara Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Adrianto di Pekanbaru dilansir ANTARA, Sabtu, 8 Oktober.

Sebanyak 6 deteni WN Bangladesh tersebut di deportasi sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor: W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 pada 07 Oktober 2022.

Sebanyak enam petugas ditugaskan untuk melakukan pengawalan deportasi. Keberangkatan para deteni yang akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Dari Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta deporti akan melanjutkan perjalanan satu kali transit. Dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta berangkat menggunakan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia," katanya.

Kemudian para deteni akan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.

"Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanksi pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata Jahari.

Jahari menerangkan bahwa keenam deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negeri, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.